
TERDAPAT 16 BAGIAN PEMBAHASAN TERMASUK JIKA MEMUNGKINKAN UNTUK DI LAKSANAKAN UTS DAN UAS, SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN.
Sebagai insan yang berkecimpung dalam dunia pendidikan,maka seyogyanya kita memiliki pandangan untuk mengembangkan pendidikan,baik dalam bentuk pola,sistem hingga pelaksanaan. Tolak ukur untuk melakukan perbaikan adalah dengan adanya Evaluasi(proses/pelaksanaan) Evaluasi sebagai rangkaian instrumen yang terdapat dalam rangkaian ini, maka betapa pentingnya menyusun kontruksi Evaluasi yang memiliki beberapa prinsip : kepraktisan,keterandalan,validitas dan keontentikan. Prinsip di atas bisa dijadikan sebuah acuan untuk mendapat hasil yang maksimal dari rangkaian Evaluasi yang akan di lakukan.
Kepraktisan menjabarkan waktu pelaksanaan, bentuk tes yang digunakan,model tes yang di lakukan hingga pada tahap merekap hasil tes yang telah di lakukan. Pada era saat ini yang mana kemampuan digital bersentuhan dengan teknologi sudah menjadi sebuah keharusan (soft skill) yang di miliki oleh setiap individu untuk melakukan multy tasking, hadirnya varian gadget yang cukup beragam memberikan ruang kepada kita untuk bisa melakukan terobosan pembaruan dalam melakukan Evaluasi (pengukuran,penilaian dan evaluasi/kesimpulan). Pengukuran adalah tindakan untuk mengambil nilai dari setiap yang di ukur (kuantitatif) dan adanya keberagaman hasil dari tindakan pengukuran. Penilaian (kualitatif) memberikan kategori dari hasil pengukuran. Evaluasi / Kesimpulan adalah memberikan kriteria dan hasil pengukuran dan penilaian, sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan dari setiap kegiatan (pembelajaran) secara holistic(menyeluruh) untuk memberikan tanggapan tercapainya sebuah proses.
Keterandalan memiliki makna bahwa setiap pengukuran,penialaian dan evaluasi tersusun secara sistematis sehingga tidak mudah berubah dalam setiap kondisi yang di lakukan bisa di mulai dari alat tes(ukur yang digunakan). Waktu pelaksanaan yang lakukan secara bersama dan serentak hingga pada hasil yang di dapat tidak menimbulkan bias data.
Validitas berartikan bahwa kevalidan dalam proses. Pembelajaran yang sudah dilakukan telah sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan sama pada semua peserta pembelajaran, sehingga dalam melakukan pengukuran,penialaian dan evaluasi tidak terjadinya ketimpangan karena belum tercapainya beberapa kompetensi yang telah di tetapkan sehingga akan mempengaruhui tingkat kemampuan peserta didik dalam menghadapi beberapa rangkaian tes, ragam alat tes yang diberikan mampu diselesaikan oleh semua peserta didik dalam kompetensinya.
Otentik/Originalitas bahwa alat tes / alat ukur yang diberikan kepada siswa secara mandiri telah tersusun dengan tolak ukur sesuai pada kenyataannya, yang memiliki kemapuan untuk bisa menyelesaikan rangkaian evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi terdiri dari dua bagaian yang terencanakan, internal dan eksternal, Internal memberikan deskripsi bahwa proses pembelajaran yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan ketetapan kurikulum yang telah diberlakukan dalam masa pembelajaran, sehingga mampu memberikan masukan(inputan) atas kelayakan penyelenggaraan. Eksternal menginformasikan kepada masyarakat secara luas (orang tua,wali,pemerintah,pihak-pihak terkait) bahwa atas penyelenggaraan proses pembelajaran pada suatu lembaga mampu memberikan konstribusi yang positif,sehingga para peserta didik yang telah menempuh proses pada lembaga tersebut mampu untuk memenuhi kepentingan secara masyarakat secara luas.
Dalam Kurikulum 2013, penambahan penilaian sikap menjadi komponen dalam evaluasi pembelajaran. Di berbagai Jurnal dan buku-buku referensi pendidikan banyak di ulas sebagai bahan kajian yang lebih mendalam dan terarah. Adanya peran serta juga lingkungan selain sekolah mampu memberikan dukungan dalam pembentukan sikap, sehingga lingkungan keluarga sebagai lingkaran terkecil mampu dijadikan acuan pendorong untuk terwujudnya implementasinya.
MASA PANDEMI YANG MELANDA DUNIA MEDIO 2019-2021 MEMBERIKAN DAMPAK PERUBAHAN PADA SEMUA TATANAN, TAK LUPUT JUGA DALAM DUNIA PENDIDIKAN. YANG MANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN YANG SEMULA BISA OFF LINE (MASUK,BERKUMPUL,BERTATAP MUKA) SECARA LANGSUNG, BERUBAH PADA POLA PEMBELAJARAN DARING,LURING BAHKAN JUGA ADA BEBERAPA YANG MENGGABUNGKAN KEDUA METODE PEMBELAJARAN (DARING&LURING) SECARA BERSAMAAN DAN BERTAHAP, PENEGAKAN PROTOKAL C-19 YANG DI AWASI SECARA KETAT DALAM BERBAGAI KEGIATAN DIHARAPKAN MAMPU MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS C-19 SECARA SEPORADIS DAN MELUAS, SEHINGGA DALAM PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN MENIMBULKAN BEBERAPA KERAGUAN DAN KETIDAK PASTIAN, DI MULAI DARI PELAKSANAANNYA,KETUNTASAN MATERI, HINGGA PADA POLA EVALUASI YANG TETAP HARUS DILAKSANAKAN KARENA BAGAIAN RANGKAIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN.
Perubahan bentuk Kurikulum mengikuti dengan beberapa factor yang mempengaruhi, Baru-baru ini ada sebuah terobosan baru dalam mengembangkan kurikulum yang akan lebih leluasa serta dapat menjadi acuan kemajuan dalam dunia pendidikan.Merdeka belajar merupakan suatu program kebijakan baru yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia mengatakan bahwa program merdeka belajar menjadi suatu terobosan untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia. Tentunya ini sangat penting bagi pendidikan di Indonesia, mengingat negara-negara lain sudah melangkah lebih jauh menuju pendidikan yang ideal.
"Nantinya sistem pembelajaran akan berubah, yang tadinya hanya di dalam kelas maka nanti akan di luar kelas, pembelajaran akan lebih nyaman dan murid dapat berdiskusi dengan guru lebih leluasa."
Mungkin kita merasa bahwa pendidikan di Indonesia sangat monoton dan terkesan membosankan. Bahkan banyak orangtua siswa yang mengeluh dengan sistem pendidikan nasional selama ini, salah satu keluhannya yaitu nilai sebagai patokan kecerdasan siswa. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi lahirnya program merdeka belajar yang dicetus oleh Nadiem Makarim. Dengan adanya program belajar ini, diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang bahagia, baik untuk siswa, guru maupun orangtua.
Dengan program merdeka belajar, sistem pembelajaran tidak lagi hanya dengan mendengarkan penjelasan dari guru, tetapi lebih berani berargumentasi, mandiri, beradab, berkompetensi, sopan dan cerdik dalam bergaul. Selain itu, pembelajaran tidak lagi menuntut peringkat kelas, karena dapat meresahkan anak maupun orangtua, mengingat kecerdasan setiap anak berbeda sesuai bidangnya masing-masing. Dengan begitu, sekolah diharapkan mampu membentuk pelajar yang siap kerja dan berkompeten serta memiliki budi pekerti yang baik.
Ada 4 pokok kebijakan baru dalam program merdeka belajar, di antaranya yaitu:
1. Ujian Nasional (UN)Pada tahun 2021 ujian Nasional akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum serta Survei Karakter. Asesmen ini akan dilaksanakan di pada siswa yang duduk di kelas 4, 8 dan 11 yang terdiri dari kemampuan bernalar dengan bahasa atau literasi, dan kemampuan bernalar dengan matematika atau numerasi yang disesuaikan dengan praktik tes PISA, serta penguatan pendidikan karakter.Hasil dari ujian tersebut menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki sistem pembelajaran selanjutnya. Pada siswa tingkat dasar, mereka dapat mengerjakan latihan soal SD atau bank soal SD, guna mempersiapkan diri mengerjakan soal hots SD.
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)Pada tahun 2020 penyelenggaraan USBN hanya yang dilakukan di sekolah. Kemendikbud berpendapat bahwa sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan sistem penilaiannya sendiri, misalnya dengan karya tulis, portofolio ataupun tugas lainnya. Adapun anggaran USBN dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengembangkan kapasitas guru serta sekolah.
3. Penyederhanaan RPPMenurut Mendikbud, RPP atau rencana pelaksanaan pembelajaran cukup dibuat satu halaman. Dengan disederhanakan RPP, maka guru memiliki waktu untuk meningkatkan kompetensi melalui kegiatan belajar. Dalam kebijakan tersebut guru dapat memilih untuk membuat, menggunakan serta mengembangkan RPP, terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran serta assessment.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggunakan sistem zonasi untuk menerima peserta didik baru, namun lebih luas dan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses. Jalur penerimaan siswa baru dibagi sesuai dengan kondisi daerah yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5% dan jalur prestasi atau sisanya 0-30%. Pemerintah daerah sendiri memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah zonasi.
Dapat kita lihat bahwa kebijakan baru yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim menjadi grand design untuk pendidikan nasional yang bertujuan menciptakan sumber daya manusia Indonesia unggul, cerdas, berkarakter dan berbudaya. Manfaat program merdeka belajar dapat dirasakan oleh guru, murid maupun orang tua siswa. Namun terlepas dari itu semua terdapat tantangan program belajar yang harus dihadapi oleh guru.
Evaluasi adalah proses yang menentukan kondisi di mana satu tujuan dapat di capai, sedangkan evaluasi pembelajaran adalah merupakan inti bahasan evaluasi yang kegiatannya dalam lingkup kelas atau dalam lingkup proses belajar mengajar bagi seorang guru dan ada juga yang menyatakan media yang terpisahkan dari kegiatan belajar mengajar.