Skip to main content

HUKUM DAGANG, KETENAGAKERJAAN DAN PAJAK

HUKUM DAGANG

Adalah sekumpulan aturan atauran hukum yang mengatur kegiatan-kegiatan manusia dalam menjalankan perdagangan.


Bentuk Perusahaan Dagang :

  • Firma (Fa)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)

 

Pihak-pihak dalam Perdagangan :

  • Penjual
  • Pembeli
  • Agen
  • Makelar
  • Komisioner
  • Distributor

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Adalah sekumpulan aturan atauran hukum baik yang tertulis mapupun yang tak tertulis yang berkaitan/berhubungan/berkenaan seseorang yang bekerja pada pihak lain denagn tujuan untuk mendapat upah.


Fungsi Hukum Ketenagakerjaan :

1. menempatkan posisi buruh di derajat kemanusiaan yang layak

2. untuk melindungi pihak buruh

3. hukum perburuhan bersifat privat dan publik

 

Subjek Hukum Ketenagakerjaan :

1. Majikan – Buruh

2. Organisasi :

a. Organisasi Perburuhan

b. Organisasi Majikan

c. Pihak Pemerintah

d. Organisasi Perburuhan Sedunia

 

HUKUM PAJAK

Adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya (kelebihan/sisa) digunakan untuk publik saving yang selanjutnya digunakan untuk membiayai publik investment.

Menurut UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, "Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak"


Fungsi Pajak :

A. Fungsi Budgetair/Financial

Menjadi sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

B. Fungsi Mengatur

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

C. Fungsi Stabilitas

Pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

D. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Last modified: Tuesday, 14 February 2023, 2:13 PM